STRUKTUR BPD

1785245857933.jpg
Gambar: - ( Admin ) Sumber: https://longrungan.krayantengah.my.id/

    Tugas Utama Dari BPD Adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,menampung danmenyalurkan aspirasi masyarakat,serta mengawasi kinerja kepala desa. Adapun Fungsi Utama Dari BPD sbb

        1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.

        2. Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat

        3. Mengawasi Kinerja Kepala Desa.

Romi OfvideKetua 
Otnel JeffelsonSekretaris
JulitaAnggota
FristhenAnggota
YuliusAnggota


Bagikan post ini: